Tgl Surat

31 Mei 2012

No. Surat

330/K/KPI/05/12

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Metro TV

Program

Siaran "Metro Inside"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tayangan tanggal 3 Mei 2012 mulai pukul 23.03 WIB secara umum program memang telah berusaha melakukan editing dan tidak menampilkan wawancara secara langsung dengan anak-anak dan remaja yang berada dalam tahanan anak. Namun pada beberapa adegan yang lain ditayangkan wajah anak-anak dan remaja yang berada dalam tahanan secara close up. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindunagn terhadap anak dan remaja yang disiarkan oleh lembaga penyiaran. KPI Pusat juga telah meminta masukkan dan menerima surat No 203/DP/K/V/2012 tertanggal 25 Mei 2012 perihal penilaian Dewan Pers yang isinya berpendapat bahwa tayangan tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik. Tindakan penayangan hal tersebut telah melanggar P3 Pasal 14 ayat (2) dan SPS Pasal 15 ayat (3)
   
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.