Tgl Surat

31 Mei 2012

No. Surat

327/K/KPI/05/12

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Indosiar

Program

Siaran "Aseli Indonesia"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 6 Mei 2012 mulai pukul 13.45 WIB menayangkan secara close up adegan seseorang  yang memasukkan paku ke lubang hidung yang dilanjutkan dengan penayangan adegan memasukkan ular ke lubang hidung dan mengeluarkan ular tersebut melalui mulut atau sebaliknya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja serta pelarangan dan pembatasan program siaran mistik, horor, dan supranatural yang disiarkan oleh lembaga penyiaran. Selain itu, pada program yang sama dengan waktu penayangan tanggal 29 April 2012, ditemukan pelanggaran yang sama, yaitu  adegan seseorang yang bagian kulit lehernya ditusuk oleh kawat, kemudian kawat tersebut diikatkan pada sebuah tali yang dipakai untuk menarik bajaj. Oleh karena itu, KPI Pusat meminta untuk melakukan perubahan jam tayang pada program menjadi di atas pukul 22.00 WIB sesuai dengan penggolongan program siaran yang teah diatur di dalam P3 dan SPS Tahun 2012. Tindakan penayangan hal tersebut telah melanggar P3 Pasal 14 dan Pasal 20 serta SPS Pasal 15 ayat (1), Pasal 30 ayat (1) huruf (g) dan ayat (2), Pasal 32 dan Pasal 37 ayat (4) huruf b
   
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.