Tgl Surat

22 Maret 2012

No. Surat

216/K/KPI/03/12

Status

Penghentian Sementara

Stasiun TV

SCTV

Program

"Uya Emang Kuya"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 9 Maret 2012 mulai pukul 14.57 WIB menayangkan adegan sorang ibu yang dalam keadaan dihipnotis menyatakan bahwa anak sulungnya adalah bukan anak kandungnya. Pada adegan tersebut ditayangkan juga adegan ekspresi anak yang menangis dan terpukul atas pernyataan sang ibu. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja serta hak privacy khususnya konflik dalam keluarga yang disiarkan oleh lembaga penyiaran. Untuk itu, KPI Pusat memutuskan memberikan sanksi administratif penghentian sementara pada program selama 3 (tiga) hari di setiap penayangan hari jumat. Pelaksanaan sanksi tersebut wajib dilaksanakan pada tanggal 30 Maret 2012, 6 April 2012, dan 13 April 2012.
   
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.