Tgl Surat

8 November 2012

No. Surat

629/K/KPI/11/12

Status

Imbauan

Stasiun TV

Seluruh Stasiun  Televisi

Program Siaran

Pemberitaan mengenai konflik kekerasan antarkelompok masyarakat di Kabupaten Lampung

Isi Imbauan

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melalui suratnya mengimbau kepada seluruh stasiun televisi agar dalam proses pembuatan/penayangan berita atau informasi yang berkaitan dengan konflik tersebut agar berhati-hati dan mengedepankan hal-hal positif yang dapat menciptakan suasana yang kondusif dalam rangka pemulihan kembali masyarakat khususnya korban yang terkena dampak konflik kekerasan antarkelompok tersebut.

Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 telah memberikan  pedoman dalam pembuatan/penayangan berita atau informasi terkait konflik kekerasan antarkelompok masyarakat. Dalam P3 dan SPS KPI tahun 2012 dinyatakan bahwa program siaran dilarang menampilkan secara detail suatu peristiwa kekerasan. Selain itu, program siaran wajib menghormati dan memperhatikan perbedaan terkait suku, agama, ras, dan antargolongan, serta berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman khalayak.

Terhadap penggambaran kembali peristiwa konflik tersebut, P3 dan SPS Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 telah memberikan panduan yang sangat ketat agar berita atau informasi yang ditayangkan tidak memperkeruh suasana masyarakat yang terlibat konflik. 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.