Banjarmasin: Kesadaran publik harus dibangkitkan, untuk mengantisipasi informasi yang membanjir di masyarakat, dan sulit dibendung. Untuk itu perlu dibentuk kelompok-kelompok masyarakat yang ikut berperan dalam mengawasi mutu isi siaran baik di televisi ataupun radio. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Kalimantan Selatan, Samsul Rani, dalam acara Seminar dan Lokakarya Kelompok Masyarakat Siaran di Banjarmasin (16/10).
Menurut Samsul, informasi yang membanjir di masyarakat melalui media penyiaran, belum tentu semuanya benar. Bahkan, tambah Samsul, beberapa media televisi menyiarkan berita hanya karena rating saja. Untuk itu masyarakat harus giat menyampaikan protes dan masukan atas isi siaran di ranah frekuensi ini, demi menjadikan televisi dan radio kita ini hanya dipenuhi dengan siaran yang santun dan mencerdaskan.  Bagaimanapun juga, tambah Samsul, isi siaran itu adalah wajah masyarakat. Kalau isi siaran bagus, maka bagus pula masyarakatnya!

Dalam catatan di KPID Kalimantan Selatan, hingga saat ini masih banyak program televisi yang tidak mendidik dan keluar dari norma masyarakat. Apalagi, 70% dari siaran televisi yang mengudara di Kalimantan Selatan hanya hiburan semata. “Dulu, kita hanya punya TVRI, tapi wajah siaran kita berubah tatkala ada televisi swasta yang mulai mengudara pada tahun 1989”, ujar Samsul.

Sementara dari Ketua Biro Humas Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Abdul Haris Makie menyatakan, sudah saat masyarakat bangkit melawan siaran televisi yang berkualitas rendah! Salah satunya dengan melakukan “diet televisi”, ujarnya. Bahkan dia mengusulkan adanya forum dua bulan sekali bagi kelompok masyarakat yang dibentuk dalam Semiloka ini, guna melakukan sharing atas pemantauan yang dilakukan pada siaran televisi dan radio. Hal tersebut guna mengantisipasi dampak buruk di media penyiaran bagi masyarakat.

Usulan tersebut dipandang baik oleh Azimah Subagijo, Komisioner KPI Pusat yang turut hadir dalam Semiloka. Menurut Azimah, kalau masyarakat responsif atas tayangan berkualitas buruk, pasti media penyiaran akan melakukan pembenahan internal guna meningkatkan kualitas program tayangannya. Laporan yang masuk ke KPI Pusat hingga September 2012 mencapai 39 ribu aduan, yang terdiri atas pengaduan untuk progam jurnalistik, sinetron, talkshow, dan komedi. Dari aduan dan pemantauan langsung yang dilakukan, KPI juga telah memberikan sanksi pada seluruh lembaga penyiaran yang terbukti melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Ke depan, Azimah berharap, masyarakat tidak sungkan untuk terus menyampaikan protes dan juga apresiasi atas tayangan yang muncul di televisi dan radio. Dirinya percaya, masukan dari masyarakat atas isi siaran pasti menjadi bahan koreksi yang berharga bagi lembaga penyiaran guna meningkatkan manfaat kehadirannya di tengah masyarakat. Karenanya, sinergi masyarakat dan KPI memang dibutuhkan guna menghadirkan tayangan bermartabat di ranah penyiaran negeri ini.
 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.