altSoreang – Pemprov bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar akan mewajibkan seluruh perusahaan yang berdomisi di Jabar untuk membelanjakan iklannya sebesar 20% di media lokal baik cetak maupun elektronik.

Komisioner KPID Jabar Bidang Infrastruktur Dadan Saputra mengatakan Pemprov Jabar saat ini tengah merancang sebuah aturan yang mengatur hal itu dan diharapkan bisa segera direalisasikan dalam waktu dekat.

“Banyak perusahaan yang ada di Jabar, tapi mereka menghabiskan belanja iklannya untuk media nasional. Media lokal dianggap angin lalu saja. Kami ingin memfasilitasi mereka juga,” kata Dadan, Selasa, 28 Agustus 2012.

Menurutnya, salah satu manfaat ketika perusahaan lokal Jabar menggelontarkan anggaran promosinya di media lokal juga bisa menghindari tayangnya iklan yang tidak layak dan melanggar sejumlah aturan baik UU Penyiaran dan Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut dia sampaikan, salah satu acuan dari dibuatnya aturan yang mewajibkan perusahaan itu adalah Undang-undang No. 32/2002 tentang Penyiaran dan Undang-undang No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kami harapkan, semua media massa lokal cetak maupun elektronik dapat bisa hidup. Selain itu, tentunya juga bisa menjadi PAD baru bagi pemerintah daerah,” paparnya. Red dari Bisnis Jabar

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.