Saya harap kepada komisi penyiaran Indonesia agar melarang penayangan sinetron dari jendela SMP sebab menurut saya tayangan tersebut sangat tidak mendidik karena mengajar anak-anak usia SMP untuk berpacaran dan juga didalam sinetron tersebut terdapat kejadian hamil diluar nikah serta masih dibawah umur yg sudah jelas pemerintah melarang pernikahan dibawah umur yg diatur dalam undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan juga melanggar peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 karena melanggar BAB 3 pasal 9 tentang kesusilaan dan kesopanan selain itu jam penayangan yang menurut saya dimana jam tersebut merupakan waktu dimana anak-anak menontin televisi