Dalam episode ini ditampilkan host dengan pakaian ketat dan memperagakan gerakan-gerakannya yang berbau seksual sehingga menjadi objek tontonan bagi para Host pria dan pentonton. Yang mana dinilai sebagai bentuk pencabulan dan merendahkan gender perempuan. Hal ini melanggar pasal UU No.32 Tahun 2002 Pasal 36: 5 mengatakan "isi siaran dilarang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. serta pasal P3 pasal 6 dan pasal 7, memberikan peringatan kepada lembaga penyiaran untuk wajib menghormati dan tidak boleh menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan, dan/atau melecehkan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi.