Email Layanan Publik
layananpublik@kpi.go.id
Email Layanan Publik
021-22346444
Email Layanan Publik
0812 130 70000
Cari
Toggle navigation
Beranda
Tentang KPI
Struktur Sekretariat
Dasar Pembentukan
Visi dan Misi
Profil KPI
Struktur Penyiaran
Prosedur Perizinan
Pengawasan Penyiaran
Regulasi
Undang-Undang
Peraturan KPI
MoU
Publikasi
Survei Indeks Kualitas Siaran Televisi
DIPA KPI
Laporan Akhir Tahun
Buku KPI
Layanan Aplikasi
Portal Pengaduan
Data Lembaga Penyiaran
Konten Siaran Lokal
PPID
KPI Pusat Gelar Evaluasi Penyiaran Pemilihan 2018
2018
/
72858 Views
GO
Related Videos
Keseruan Belajar P3SPS di Sekolah P3SPS Angkatan ke-33
49542 Views
Empat Rekomendasi Penyiaran Perbatasan
135670 Views
Mengapa di Layar Televisi Kita Masih Ada Unsur Kekerasan?
102118 Views
Ketua KPI Pusat Sampaikan Ini di Sekolah P3SPS Angkatan ke-33
82276 Views
KPI Pusat Gelar Literasi Media Bersama Komisi I DPR RI dan Tokoh Masyarakat
55537 Views
Di Balik Layar Anugerah KPI 2018
58755 Views
Awal
Sebelum
1
2
3
4
...
6
7
8
9
10
Berikut
Akhir
Populer
Melek Media: Agar Kita Tidak Terperangkap dalam Informasi yang Salah
19 Apr 2024 - RG
Pemenang Anugerah Syiar Ramadan 2024
08 Mei 2024 - RG
Capai 5,5 Juta Kasus Pornografi Anak, KPI Minta Lembaga Penyiaran Masifkan Siaran Ramah Anak
22 Apr 2024 - Super User
KPI Pusat Matangkan Pelaksanaan Indeks Kualitas Program Siaran Televisi 2024
29 Apr 2024 - Super User
Nomine Anugerah Syiar Ramadan 2024
07 Mei 2024 - RG
VIDEO
Pengukuhan Komisioner KPI Pusat
Pengukuhan Komisioner KPI Pusat
Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa 2023 #Aceh
Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa 2023 #Malang versi Lengkap
Tweets by KPI_Pusat
Pojok Aduan
Kongilos
Berisikan konten yang menertawakan orang tua pada saat naik sepeda dan terjatuh karena melihat burung elang yang di mainkan oleh pemuda.
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
Surat Gugatan Atasnama antv
antv Sebuah Program Variety:Pesbukers memutuskan kepada KPI & MK
Pasal ayat 10 no. 9 tahun 2002
tentang penyiaran
Pasal ayat 9 no. 9 tahun 2014
tentang perlindungan anak
diancam 20 tahun penjara
didenda 1.5 milyar rupiah
Atasnama antv & visi media asia