untuk digantikan jam tayang di jam 9 keatas dikarenakan adanya unsur perselingkuhan dan ajaran seperti perdukunan yang dimana pada jam itu anak dibawah umur masih aktif untuk melihat televisi, dikhawatirkan jika tayangan ini disiarkan dijam saat anak- anak masih belum masuk jam tidur akan menggiring cara berpikir anak-anak yang mana belum tau jika itu persoalan perselingkuhan adalah sebuah kesalahan besar dan ilmu perdukunan bukan hak yang baik untuk bisa ditiru. mohon untuk pengertian dan untuk dicarikan solusi bersama tanpa harus ada pihak yang dirugikan, terimakasih
Pojok Apresiasi
Dwi E N
Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usdia dini (dan juga secara paksa). Hal tersebut melanggar UU yang telah menetapkan batas minimal usia pernikahan 19 tahun (UU No. 16 Tahun 2019). Kemudiam cerita poligami tokoh pria (39) tahun dan tokoh anak jelas melanggar UU Perlindungan Anak terkait denfan isu pedofilia (UU No. 23 Tahun 2002). Oleh karena itu program/tayangan ini tidak layak ditayangkan di saluran TV Nasional.