Rumah Uya melanggar beberapa UU yaitu :
UU Pasal 36 Ayat 1
Isi siaran tidak mengandung manfaat pembentukan intelektualitas, watak, moral, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
UU Pasal 36 ayat 5
Bersifat fitnah,menghasut,meyesatkan atau bohong