Rumah Uya melanggar beberapa UU yaitu :
UU Pasal 36 Ayat 1
Isi siaran tidak mengandung manfaat pembentukan intelektualitas, watak, moral, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
UU Pasal 36 ayat 5
Bersifat fitnah,menghasut,meyesatkan atau bohong
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
AWAS TAYANGAN BURUK!
Tayang TV Buruk yang hipnotis,suara buruk,seperti syetan jin ada ditubuhnya.
Hapus Siaran TV Sekarang:
- GTV
- antv
Untuk Khusus KPI Ada 13 TV Nasional:
- TVRI
- RCTI
- SCTV
- Indosiar
- MetroTV
- TransTV
- Trans7
- tvOne
- MNCTV
- KompasTV
- NET.
- RTV
- iNews
Untuk Siaran Selamanya.
Edo Wichaksono(NET.)
Karni Ilyas(tvOne)
Shinichiro Azumi(TBS Japan)