Program siaran tersebut menayangkan muatan dua orang wanita yang bertengkar karena saling mengaku sebagai pasangan seorang pria. Terdapat muatan pria dalam siaran tersebut marah dan merusak properti diantara wanita yang saling berselisih. Pria tersebut kemudian mengungkap bahwa wanita yang berkacamata memiliki pria lain selain dirinya. Muatan privasi demikian tidak layak ditampilkan, terutama bila menjadi materi yang disajikan dalam seluruh isi mata acara.
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
Kami Mengizinkan
Tayangan Spesial FTV
Pengadilan Agama Republik Indonesia
Kamis 7 November 2019
13:00-14:30 WIB
di GTV