Terdapat adegan dimana salah satu bintang tamu yaitu bopak membuat lelucon yang menjerumus ke fisik bintang tamu lainnya yang membuat orang lain menertawakannya.
Adegan tersebut tidak hanya terjadi satu kali namun terjadi beberapa kali dengan orang yang berbeda.
padahal dalam P3SPS bab IX ayat satu poin c Lembaga penyiaran wajib memperhatikan dan melindungi hak dan
kepentingan orang dan/atau kelompok dengan kondisi fisik tertentu dan juga terdapat dalam pasal 2 yaitu Lembaga Penyiaran tidak boleh menyajikan program yang menertawakan,
merendahkan, dan/atau menghina orang dan/atau kelompok masyarakat
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
Pojok Apresiasi
Indro Sulistyanto
Kurangi frekuensi penyiaran ttg covidz19 itu meresahkan, malah mencemaskan, menurunkan imun, lebih bijak perbanyak siaran2 yg menghibur, lucu, yg membuat gembira