|
Dewan Pers kembali mengadakan pelatihan profesionalisme untuk wartawan televisi, Rabu (28/07) di Gedung Dewan Pers, Jakarta. Dalam kesempatan ini, anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Yazirwan Uyun merupakan salah satu pembicara yang memberikan penjelasan menyangkut isi siaran di televisi dan peraturan KPI yaitu Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
Wartawan televisi perlu memahami Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Yazirwan Uyun menjelaskan, media penyiaran elektronik menggunakan frekuensi milik publik maka perlu ada pengawasan yang lebih ketat dalam pengelolaan dan pemanfaatannya. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah memberikan wewenang kepada KPI untuk membuat peraturan yang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan frekuensi tersebut.
Yazirwan Uyun melanjutkan dengan begitu KPI membuat Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS). P3 dibuat sebagai panduan tentang apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam membuat program siaran. Hal ini lebih banyak mengatur proses produksi (pekerja produksi) sedangkan SPS adalah batasan-batasan yang boleh dan tidak boleh ditayangkan pada suatu program siaran.
P3-SPS wajib dipahami dan dipatuhi oleh para pekerja jurnalistik dari lembaga penyiaran. Namun menurut Yazirwan Uyun, sensor internal dari lembaga penyiaran sangat diperlukan, bahkan hati nurani dari seorang pekerja jurnalistik seharusnya menjadi awal sensor (self censorship). "Hati nurani dari seorang pekerja pers perlu mempertimbangkan berita yang akan ditayangkan layak atau tidak untuk disaksikan oleh publik," jelas Yazirwan Uyun.
Kabul Indrawan jurnalis Metro TV yang merupakan salah satu dari peserta pelatihan menanyakan mengenai peliputan bencana alam dan musibah yang diatur dalam P3-SPS. Menurut Kabul di dalam P3-SPS belum secara jelas menentukan batasan anak di bawah umur. "Jika yang diwawancarai adalah anak yang sudah berumur 16 tahun, bagaimana?" tanya Kabul. Yazirwan menjelaskan yang tidak boleh adalah mengeksploitasi dan menimbulkan rasa trauma dari anak tersebut, kembali kepada hati nurani wartawan tv itu sendiri yang harus membuat pertanyaan yang tidak menimbulkan trauma, dan harus dipikirkan apakah akan bermanfaat kepada publik.
Menurut Yazirwan Uyun, memang masih banyak yang perlu diperjelas dari P3-SPS ini. Dari hasil Rapat Koordinasi Nasional (rakornas) KPI yang lalu, P3-SPS akan direvisi. masukan-masukan dari lembaga penyiaran, pekerja pers, rumah produksi dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk terus memperbaiki P3-SPS. "P3-SPS akan terus direvisi dengan mengikuti perkembangan teknologi dan dunia pers," ujar Yazirwan.Red/AN
|