Pemerintah cq Depkominfo bersama-sama KPI kembali menggelar forum rapat bersama (FRB) untuk menetapkan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) sejumlah lembaga penyiaran. Kali ini, FRB membahas izin untuk lembaga-lembaga penyiaran di wilayah DKI Jakarta, Lampung, dan Sulawesi Barat (Sulbar). FRB berlangsung di kantor Kominfo, Senin 19 Juli 2010.
Sesi pertama, FRB membahas permohonan izin dari lembaga penyiaran di Sulbar. Tidak banyak kendala ketika membahas persoalan izin dari Sulbar karena memang ketersediaan kanal di daerah itu masih cukup memadai.
Selanjutnya, FRB membahas izin lembaga penyiaran di Jakarta. Seperti yang sudah diduga, pembahasan izin untuk puluhan lembaga penyiaran yang bersiaran di ibu kota ini sangat alot karena minimnya ketersediaan kanal atau frekuensi alias habis. Pada sesi akhir, FRB membahas permohonan izin lembaga penyiaran dari Lampung.
Ketika FRB melakukan pembahasan izin untuk radio-radio komunitas di Jakarta, terjadi diskusi cukup menarik terkait penggunaan kanal komunitas oleh radio Suara Metro. Pasalnya, sangat sulit bagi radio-radio komunitas yang ada di Jakarta untuk memperoleh kanal yang merupakan haknya selama radio Suara Metro masih bersiaran di kanal tersebut.
Menanggapi hal ini, anggota KPI Pusat, Yudhariksawan menegaskan, radio komunitas yang melakukan permohonan perizinan sudah mempunyai itikad baik melakukan proses perizinan. Selain itu, radio komunitas itu memiliki keunikan tersendiri dibandingkan radio-radio lainnya.
“Sangat tidak adil ketika radio-radio komunitas ini dijadikan korban dan permohonan mereka ditolak karena adanya menara gading yang susah diruntuhkan dan salah ini. Jangan karena bukan kesalahan mereka, izin mereka ditolak. Ini sangat ironis bagi mereka,” kata Yudhariksawan yang juga mantan KPID Sulsel.
Untuk persoalan ini, lanjut Yudha, sebaiknya harus ada pembicaraan langsung antara pihak-pihak yang terkait yakni Kepolisian RI, Kekominfo dan KPI untuk mengkonkritkan jalan keluarnya. “Jangan sampai hal ini berlarut-larut terus dan menghasilkan ketidakpastian,” lanjutnya.
Yudha juga menyampaikan harapannya agar proses FRB untuk lembaga-lembaga penyiaran di provinsi lain segera dilaksanakan. Ini demi percepatan dan juga kepastian hokum lembaga-lembaga penyiaran yang sudah melakukan proses pemohonan izin penyiaran.
Dalam FRB ini, hadir pula Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat. Selain itu, ada sejumlah anggota KPID dari Lampung dan Sulbar yang mewakili daerahnya untuk mengawal FRB bagi lembaga penyiaran di wilayahnya. Selain itu, turut hadir perwakilan Dirjen Postel, SKDI, Pemda, Balmon dan Dishub masing-masing daerah. Red/RG
|