Jumat, 10 September 2010    

Selasa, 20 Juli 2010
Infotainment Dicerai Jurnalisme (Bagian I, II, III, IV, dan V)

Infotainment Dicerai Jurnalisme

Dandhy Dwi Laksono

Manakah yang lebih efektif dan memberi proteksi maksimal bagi publik: menempatkan infotainment dalam keluarga jurnalisme atau genre hiburan?

Rapat antara Komisi I DPR dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers, 14 Juli 2010, diakhiri dengan kesimpulan yang membuka ronde baru dari perdebatan lama: infotainment itu jurnalisme atau bukan sih?

Keesokan harinya saya sempatkan duduk pagi-pagi di depan televisi untuk melihat tayangan infotainment yang sudah lama (dengan sengaja) saya abaikan. Ada Go Spot (RCTI), Was Was (SCTV), Insert (Trans TV), dan I-Gosip (Trans 7) yang semuanya berjejalan antara jam 07.00 sampai 09.00 WIB. Isinya kurang lebih sama: kabar penahanan Luna Maya, cincin Krisdayanti dari Raul Lemos, wafatnya pelawak Cholik Syahmari, perayaan ulang tahun Giring Nidji, Mikha Tambayong digosipkan pacaran dengan Adly Fairuz, sidang perceraian Rachel Maryam, hingga surprise party-nya Julia Perez yang sedang berulang tahun, atau –ini dia-- istri Gugun Gondrong yang tak tahan dengan sikap mertuanya.

Tak ada yang perlu dicibir dengan “keseragaman” ini, sebab program buletin berita (news) juga melakukannya: dar-der-dor tabung gas elpiji, “celengan babi” rekening jenderal polisi, kontroversi senjata api Satpol PP, hingga pembacokan Tama S Langkun.

Persoalannya apakah topik-topik infotainment tersebut termasuk ranah jurnalisme yang basis mandatnya adalah pelayanan informasi kepada masyarakat, berkaitan dengan kepentingan publik, atau relevan dengan kehidupan orang ramai. Kematian Cholik Syahmari, misalnya, cukup memiliki nilai berita. Was Was (SCTV) bahkan menyajikannya dengan apik disertai footage-footage lama saat almarhum masih berkreasi di dunia hiburan. Tapi gosip Mikha Tambayong berpacaran dengan Adly Fairuz? Atau Acha Septriasa yang berpacaran dengan managernya “untuk memanas-manasi Irwansyah”? Bagaimana pula dengan perang urat syaraf antara Krisdayanti dengan Atha, istri Raul Lemos?

Pemirsa, simaklah naskah yang ditulis Was Was dalam berita pamer cincin ala Krisdayanti berikut ini:
“Krisdayanti tega menari-nari di atas penderitaan yang Atha alami…”

Ini bukan soundbite (kutipan langsung narasumber), melainkan opini dari peliput atau penulis naskahnya. Perhatikan juga naskah infotainment tentang Luna Maya yang baru merilis video clip lagunya: “Memang tidak ada yang salah bila Luna berkarya, tapi sangat janggal bila seseorang yang masih terganjal kasus video porno ini…”

Sekali lagi kalimat tersebut tidak dikutip dari siapa pun. Bahkan statement perwira polisi yang ditempatkan setelah narasi itu justru menyatakan bahwa adalah hak setiap orang yang belum ditahan, untuk bebas melakukan segala aktivitas. Jadi infotainment itu membuat manuver mirip-mirip editorial yang diaduk di dalam naskahnya.

Inikah jurnalisme?

Tapi bukankah yang mengaku jurnalisme juga kerap melakukan hal yang sama?
Ada empat kesimpulan rapat DPR yang salah satunya menyatakan: “Komisi I DPR RI bersama KPI dan Dewan Pers bersepakat bahwa program siaran infotainment, reality show dan sejenisnya banyak melakukan pelanggaran terhadap norma agama, etika moral, norma sosial, Kode Etik Jurnalistik dan P3-SPS KPI”. Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran adalah aturan yang dibuat KPI, berisi code of conduct bagi dunia penyiaran terrestrial (free to air).

Karena dianggap banyak melakukan pelanggaran, maka DPR “mendukung sepenuhnya upaya dan langkah-langkah yang dilakukan KPI untuk merevisi P3-SPS terutama pengkategorisasi program siaran infotaintment, reality show dan sejenisnya dari faktual menjadi non-faktual.”

Singkat kata, infotainment dianggap program hiburan semata. Bukan produk jurnalistik. Kesimpulan DPR ini pararel dengan hasil Rapat Koordinasi Nasional KPI dan KPI Daerah yang juga merekomendasikan agar infotainment dikembalikan sebagai program non-faktual. Sebab dalam P3-SPS tahun 2007, infotainment memang tidak digolongkan dalam program faktual.

“Faktual” dan “non-faktual” sendiri adalah istilah baku yang merujuk pada P3-SPS tahun 2009. Di mana yang disebut program faktual adalah program siaran yang menyajikan fakta non-fiksi seperti program berita, features, dokumentasi, infotainment, reality show, talkshow, kuis, olah raga, yang bersifat nyata dan terjadi tanpa rekayasa.

Sedangkan program “non-faktual” adalah program siaran yang berisi ekspresi , pengalaman situasi dan/atau kondisi individual dan/atau kelompok yang bersifat rekayasa atau imajinatif dan bersifat menghibur, seperti: drama yang dikemas dalam bentuk bukan film, program musik, seni dan/atau program sejenis yang bersifat rekayasa dan bertujuan menghibur.

Istilah-istilah dan definisi ini memang membingungkan. Kata “faktual” misalnya, di dalam jurnalisme adalah salah satu unsur selain aktual. Apalagi, tak semua program faktual dalam kategori KPI, juga merupakan produk jurnalistik. Kuis atau reality show, misalnya. Penggolongan “faktual” dan “non-faktual” ini bahkan tak dikenal di industri televisi sendiri yang biasanya menggunakan news dan non-news, atau drama dan non-drama. Tapi secara logis kita bisa mengira-ngira maksudnya, yang kurang lebih sama dengan di dunia buku dan film: fiksi dan non-fiksi.

Meski untuk kategori non-faktual, yang dimaksud tak hanya isinya (yang fiksi), tapi juga sifatnya (yang hiburan). Dus, meski bukan fiksi, bila program itu dibuat semata-mata hanya untuk hiburan, bisa saja dikategorikan sebagai non-faktual.

Nah, lantas apakah infotainment ini patut digolongkan dalam program faktual atau non-faktual? Apa konsekuensi dari pembedaan “jenis kelamain” itu bagi publik pemirsa yang selama ini mengeluh?

 

Bagian II

Sepanjang Juni 2010 kemarin saja, menurut KPI, jumlah masyarakat yang mengadukan infotainment mencapai 31,98 persen dari total aduan yang masuk. Ini menempati urutan pertama, disusul keluhan orang tentang talkshow (11,5 persen), dan reality show (9,89 persen).

Di antara tayangan yang ditegur KPI adalah pernyataan Julia Perez yang ditayangkan Insert (Trans TV): “Untuk apa sih vagina dioperasi? Vagina itu yang penting wangi…”. Juga anak-anak pasangan Anang-Krisdayanti yang diminta memberikan testimoni bahwa ibunya membawa lelaki lain masuk ke kamar dan tayangan itu dilabeli: eksklusif!

Dus, manakah yang lebih efektif dan memberi proteksi maksimal bagi publik: menempatkan infotainment dalam keluarga jurnalisme (faktual) atau genre hiburan (non-faktual)?

Bila infotainment dianggap produk jurnalistik, maka kontrolnya akan lebih efektif sebab KPI dan Dewan Pers bisa menggunakan Kode Etik Jurnalistik. Sementara bila infotainment dikategorikan sebagai program hiburan semata, maka dia harus tunduk pada ketentuan-ketentuan tentang program hiburan, seperti ketentuan jam tayang, klasifikasi umur penonton, dan bahkan wacana keterlibatan gunting sensor.

Meski menjadi kesimpulan rapat DPR, hingga detik ini, KPI belum menetepkan infotainment dalam program non-faktual. KPI masih akan menyusun P3-SPS yang baru, di mana nasib infotainment akan ditentukan. Tapi dukungan politik DPR dan hasil Rakornas KPI-KPID, agaknya akan mempengaruhi kecenderungan sikap KPI. Apalagi, Dewan Pers juga ikut memberi angin saat hadir dalam rapat DPR.

Lantas apa untung-ruginya infotainment dicerai dari jurnalisme?

Simaklah daftar kartu kuning yang telah dikeluarkan KPI untuk infotainment berikut ini:

11 Juni 2010, Go Spot (RCTI) ditegur karena menampilkan gambar anak-anak ketika orang tuanya diwawancarai soal video porno mirip artis.

11 Juni 2010, I Gosip Pagi (Trans 7), Obsesi (Global TV), Kiss Plus (Indosiar) ramai-ramai ditegur karena masih nekat mencuplik video porno mirip artis yang sudah dilarang disebarluaskan. Khusus untuk Kiss Plus, KPI juga menegur karena menayangkan berulang-ulang seorang anak, saat orangtuanya dimintai komentar soal keterlibatan Cut Tari.

18 Juni 2010, Expresso (ANTV) ditegur karena menayangkan vox pop masyarakat tentang keterlibatan beberapa artis lain (yang juga digosipkan ada rekaman video pornonya), tanpa ada konfirmasi dari artis yang namanya disebut itu.

18 Juni 2010, Kabar Kabari (RCTI) ditegur karena menayangkan gambar close up dan menyebut identitas seorang anak ketika orangtuanya dimintai komentar tentang keterlibatan Cut Tari.

18 Juni 2010, lagi-lagi infotainment ditegur soal kenekatannya mencuplik video porno mirip artis. Kali ini Cek & Ricek (RCTI), milik “raja infotainment” Ilham Bintang.

Itu baru daftar kartu kuning yang dikeluarkan bulan Juni 2010 saja. Lalu apakah program news (jurnalisme) sedemikian sempurnanya hingga tak pernah kena semprit peluit KPI?

1 Juli 2010, KPI mengeluarkan himbauan kepada program Apa Kabar Indonesia (TV One) karena presenternya menanyakan “secara detil dan sangat vulgar” tentang pengalaman seorang narasumber dalam membuat video porno.

Ini adalah sempritan yang kesekian kalinya untuk Bang One, setelah sebelumnya, 25 Januari 2010, program Breaking News terkena akumulasi kartu kuning (dihentikan sementara) gara-gara menyiarkan “secara vulgar dan berulang-ulang” pembacaan tuntutan jaksa pada persidangan kasus perbuatan mesum. Akumulasi kartu kuning juga diberikan kepada Headline News (Metro TV) jam 5 pagi, karena pada suatu hari di bulan Juni 2010, tidak mengaburkan adegan seks yang direkam dari layar komputer sebuah warnet dalam sebuah berita “razia video porno”.

Infotainment (Tak) Sama Dengan Rubrik Seni-Budaya

Meski sama-sama diganjar kartu kuning, sesungguhnya antara infotainment dan program buletin berita (news) relatif bermain di lapangan yang berbeda. Meski sama-sama memberitakan video porno mirip artis, infotainment lebih mengupas angle kehidupan dan kebiasaan pribadi orang-orang yang dituding sebagai pelakunya. Sementara program berita menarik ke sisi hukum, seperti pro-kontra pengenaan pasal-pasal dalam UU Pornografi atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Angle pertama berdimensi “memenuhi rasa penasaran masyarakat”, sementara angle kedua diharapkan bisa jadi pelajaran bagi publik, syukur-syukur menjadi kontrol sosial bagi aparat penegak hukum (yang terlihat lebih giat ngurusi isu selangkangan daripada, misalnya, rekening para jenderal). Meski ada juga program news yang latah bermain di lapangan infotainment, atau program infotainment yang juga menyinggung aspek hukum dan pembelajaran (moral?) masyarakat.

Infotainment dalam pengertian “informasi seputar dunia hiburan” sesungguhnya adalah bagian dari keluarga besar jurnalisme. Di media cetak, kita menemukannya di rubrik “Apa dan Siapa” atau “Pokok dan Tokoh”. Juga di rubrik “Seni & Budaya”.

Infotainment dalam pengertian “informasi seputar dunia hiburan” sama seperti berita olah raga. Ada informasi tentang laga pertandingan, tapi juga ada informasi seputar kehidupan para atlet-nya, terutama yang berkaitan dengan masalah-masalah yang relevan seperti kesehatan atlet, menu makanan, atau kehidupan ekonomi sebagai atlet yang mempengaruhi prestasinya. Atlet yang bercerai atau pacaran, tak terlalu dikupas di halaman rubrik olah raga. Tapi di tangan program gosip, ceritanya bisa lain. Apalagi bila sang atlet berpacaran dengan selebriti. Klop!

Dus, infotainment dalam pengertian “informasi seputar dunia hiburan” (dan bukan “informasi yang melulu menghibur”) sesungguhnya sama dengan rubrik seni dan budaya di media-media cetak. Ada ulasan tentang pertunjukan teater beserta para pemainnya. Ada juga artikel tentang behind the scene pembuatan sebuah film seperti “Alangkah Lucunya (Negeri Ini)” dan proses kreatif yang dilalui Dedy Mizwar. Atau latihan peran dan riset yang dilakukan Tio Pakusadewo sebagai bos sebuah organisasi copet.

Di dunia musik, misalnya, ada berita tentang pementasan Balawan, tapi ada juga berita seputar kehidupan pribadi Balawan yang relevan dengan kemunculannya di publik. Apa yang dimaksud “relevan dengan kemunculannya di publik”? Tak ada lain selain bagaimana Balawan menggunakan semua jarinya untuk menari di atas fred gitar. Ketika orang lain tidur atau bercinta, Balawan melatih teknik Touch Tapping Style-nya. Inilah informasi yang relevan dari seorang public figure, yang juga relevan untuk diketahui para penggemarnya. Tapi dengan siapa Balawan tidur atau digosipkan tidur, atau apakah bodi teman tidurnya juga seperti gitar, sama sekali tidak relevan diketahui publik.

Tentu ada saja yang senang bila jenis informasi seperti ini muncul di televisi. Penggemar Balawan akan menganggapnya sebagai “bonus informasi”. Tapi apakah jenis informasi ini masih menjadi keluarga besar jurnalisme?

Jawabannya harus berani ramai-ramai kita teriakkan: tidak!

Menakar informasi apa yang relevan untuk diberitakan dari sosok public figure adalah bagian dari news judgement. Bila takarannya tidak benar, maka judgement itu sudah tidak bisa disebut news lagi. Figur publik yang menjadi duta kunjungan wisata domestik, misalnya, boleh saja diobok-obok kehidupan pribadinya yang relevan. Seperti, ternyata dia tak pernah sekalipun berkunjung ke tempat-tempat wisata domestik selain Bali, dan dalam lima tahun terakhir, dia selalu melewatkan malam tahun baru untuk melancong ke luar negeri. Itulah angle yang relevan. Tapi dengan siapa dia berlibur, kecuali dengan Menteri Pariwisata, hal tersebut sama sekali tidak relevan dan tidak terkait dengan kemunculannya di publik.

Artis juga banyak yang menjadi public endorser, entah untuk iklan (bintang iklan), atau untuk kampanye-kampanye sosial seperti “Duta Komodo”, “Duta Asma”, “Duta Autis” dll. Dus, hanya sebatas itulah angle infotainment bisa disebut memiliki news judgement yang membuatnya menjadi bagian dari keluarga besar jurnalisme. Seorang Duta Komodo yang ternyata tak pernah membaca sedikit pun tentang kandungan bakteri di liur reptil purba itu, tentu layak “di-infotainment-kan”. Tapi apakah mertuanya seorang yang bawel atau suami/istrinya sering main gila dengan orang lain, itu bukan urusan jurnalisme. Ini wilayah privat. Tapi kemalasannya membaca, dalam konteks perannya sebagai Duta Komodo, layak dikonsumsi publik.

Tapi dalam bentuk yang ekstrem, bisakah bintang iklan kondom diberitakan bahwa ternyata ia impoten? Tentu kita akan bertemu dengan etika dan privasi. Lagipula, bagaimana jurnalis bisa memverifikasi seseorang impoten atau tidak, kecuali dari pengakuannya sendiri. Pun ada bekas pasangannya yang mau memberikan testimoni. Dan mustahil bintang iklan kondom yang sedang terikat kontrak, mau mengaku impoten atau membenarkan testimoni bekas pasangannya. Dokter yang memeriksanya pun, bila benar ia impoten, terikat kode etik tentang kerahasiaan pasien.

Jadi intinya adalah, infotainment menjadi bagian dari jurnalisme bila pilihan topiknya memang klop dengan mandat jurnalisme, yang tak hanya menekankan aspek “prominent” (tentang figur yang tersohor), tetapi juga faktual (bukan gosip), dan –ini dia—relevan (dengan kehidupan publik). Dus bila ada program televisi yang secara konsisten dan sistematis tidak menunjukkan gelagat menghormati mandat jurnalisme ini, maka dengan sadar ia memang ingin berselingkuh dan minta (di)cerai.

Kita belum lagi bicara tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Ini baru urusan mandat dasarnya saja. Di sinilah, menurut saya, mulai terlihat komplikasi. Bila Dewan Pers atau KPI diminta menjewer telinga infotainment karena tidak cover both side, tapi atas berita tentang perselingkuhan artis, maka bukankah kedua lembaga itu secara tak langsung membenarkan pilihan tema tersebut? Karena itu, saya lebih ingin mendengar KPI atau Dewan Pers menindak infotainment (yang memberitakan perselingkuhan) bukan dengan delik “tidak cover both side”, tetapi dengan delik yang lebih elementer, yakni “melanggar privasi” alias tidak menerapkan jurnalisme. Dan bila delik ini diberlakukan dengan tegas, maka saya khawatir, semua program infotainment akan dibabat tanpa ampun. Sebab, pilihan topik yang tidak relevan dan melanggar privasi ini adalah sesuatu yang disengaja karena berkaitan dengan relasi bisnis, rating, dan industri televisi.

Pasal 9 Kode Etik Jurnalistik berbunyi: “Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik”. Lalu di mana kepentingan publik atas hiruk pikuk antara Krisdayanti, Anang, Raul Lemos, dan Atha? Hingga anak-anak diwawancarai untuk memberikan testimoni bahwa ibunya memasukkan lelaki lain ke kamarnya dan dilabeli eksklusif?

Sanggupkah KPI dan Dewan Pers secara konsisten dan tegas menggunakan pasal ini? Atau sebaiknya ini dinyatakan bukan urusan jurnalisme sama sekali, sehingga pekerja infotainment akan kehilangan hak-hak istimewanya sebagai jurnalis, yang berakibat ruang geraknya dalam memproduksi gosip semakin sempit?


Bagian III

“Go Spot, tayangan infotainment in-house production ini, memberikan nuansa baru dari setiap kisah selebritis yang disajikannya. Ditayangkan secara live setiap pagi, Go Spot menyajikan berita dari kalangan selebritis dengan apa adanya, tidak mengurangi, menambahi, apalagi memanas-manasi. Pemirsa tidak perlu waswas ketinggalan berita karena Go Spot hadir menemani pemirsa sebelum memulai aktivitas di pagi hari. Tidak ada cara yang lebih menyenangkan untuk memulai hari selain dengan segelas kopi dan gosip hangat di Go Spot.”

Begitu bunyi reklame di situs RCTI. Kadang menggunakan kata “berita” kadang menyebut “gosip” (yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya “obrolan tentang orang lain, cerita negatif tetang seseorang, atau pergunjingan). Sebelum ditambahi Go (akronim dari gosip), acara ini semula namanya Spot (Seputar Orang Ternama). Konsepnya adalah news entertainment: informasi seputar dunia film, musik, atau pementasan teater. Awal 2006, saat saya baru bergabung dengan RCTI, program ini sungguh “enak ditonton dan perlu”. Seperti oase di tengah sumpeknya program infotainment yang meresahkan. Memang belum bisa menyaingi Show Biz-nya Metro TV yang lebih disiplin dalam menyajikan informasi dunia panggung hiburan.

Yang diberitakan dari seorang artis adalah proses kreatifnya, bukan kehidupan pribadinya. Yang diberitakan dari sebuah pementasan adalah konsep dan moral story-nya, bukan (bila ada) cakar-cakaran antar-management artis hingga saling lapor polisi atau adu mulut di depan kamera. Naskahnya tidak sok “nyastra” dan sok puitis, dan musik latarnya tidak didramatisasi untuk mempertajam sebuah ketegangan, konflik, atau pertengkaran.

Salah satu faktornya karena program ini berada di bawah Divisi News (in-house), bukan bikinan rumah produksi (production house/PH). Dengan begitu maka seluruh awaknya mengantongi kartu pers dan ikut dalam rapat evaluasi mingguan redaksi bersama program lain seperti Seputar Indonesia, Buletin Siang, Nuansa Pagi, Buletin Malam, Sergap, atau Delik. Program infotainment lain yang diproduksi secara in-house adalah Obsesi (Global TV) dan Kiss (Indosiar).

Tapi belakangan persaingan menjadi ketat. Munculnya program-program infotainment baru (menurut catatan Dewan Pers ada 19 judul), membuat program yang sempat menikmati angka share 23 dan rating 1-2 poin ini menghadapi tekanan komersial dari bagian Programming. Tak perlu waktu lama, dan namanya pun kemudian diubah menjadi Go Spot (Gosip Seputar Orang Ternama). Jadi niatnya memang mau menyiarkan gosip. Dan memang benar, isi Go Spot langsung total berubah. Gosip selebriti yang semula cuma jadi bumbu, kini berbalik jadi menu utama. Sebaliknya, liputan dunia seni, budaya, beserta para artisnya (pekerja seni), hilang sama sekali. Kisruh rumah tangga Bambang Tri, Halimah, dan Mayang Sari diseduh hangat menemani kopi pagi pemirsa.

Sialnya, secara struktural, Divisi News memang berada di bawah Programming, sehingga Pemimpin Redaksi dipaksa tunduk pada Direktur Programming. Ini berbeda, misalnya, dengan Liputan 6 SCTV yang Pemimpin Redaksinya (pernah) menjabat sekaligus sebagai Direktur Pemberitaan.

Para wartawannya “di-take over” di bawah kendali bagian Programming dan harus mengikuti “petunjuk-petunjuk” mereka dalam pemilihan topik agar klop dengan misi meningkatkan rating dan share. Cara ini memang lumrah di RCTI. Seorang wakil management pernah ditugaskan mensupervisi jenis-jenis berita yang ditayangkan redaksi hanya karena rating dan share-nya turun.

“Mengapa masih berkutat di berita pembunuhan Munir? Apa gak ada berita lain?” kata salah seorang wakil management di depan para petinggi redaksi, suatu ketika. Atau kalimat lain seperti: “Kita senang bila ada program atau berita yang mendapat award atau penghargaan dari pihak lain, tapi bisnis kita tidak bisa hidup dari award”, lumayan kami hapal di luar kepala.

Hasilnya memang manjur: Go Spot kebanjiran iklan! Dari 60 menit durasinya, 20 menit sudah dikapling iklan. Dengan tarif iklan rata-rata Rp3-4 juta per spot (30 detik), maka setiap pagi program ini bisa menenggak pemasukan hingga Rp 120 juta. Padahal, sebagai program in-house, direct cost-nya (biaya operasional peliputan), hanya sekitar Rp 5-6 juta per hari. Sementara in-direct cost (gaji karyawan, overhead kantor, dll) jika dihitung harian, jumlahnya juga kurang lebih sama. Dus, hanya dengan modal Rp 12 juta, RCTI melalui Go Spot bisa mendapatkan untung hingga 10 kali lipat. Setiap pagi! Alhasil, di jajaran program infotainment yang berjumlah 19 biji di 10 stasiun televisi, Go Spot masuk dalam the big five setelah Silet, Insert, atau Cek & Ricek.

Itu belum termasuk iklan-iklan built in, yang pada praktiknya menjadi iklan terselubung karena tak diberi pagar api (firewall) yang tegas, sebagaimana prinsip-prinsip jurnalisme. Karena durasi iklan tidak mungkin ditambah, maka iklan dimasukkan dalam materi tayangan, seperti kerap kita saksikan. Misalnya, artis digosipkan takut tua (entah dari mana gosipnya), tapi ujung-ujungnya dia menawarkan produk kecantikan. Atau artis digosipkan menjalani operasi plastik, lalu dia membantah, dan ujung-ujungnya dia “membuka rahasia” telah memakai produk kosmetik tertentu.

Semua dilakukan dengan sengaja, sadar, dan tak takut dianggap menginjak-injak prinsip apapun, hanya semata-mata untuk menampung kue bisnis yang sudah luber dari jatah durasi iklan yang ada.

Jadi dalam kasus Go Spot, secara de facto, infotainment ini memang diceraikan dari redaksi oleh kekuatan bisnis. Diceraikan dari jurnalisme oleh instutsi media itu sendiri. Meski secara de yure, dalam credit title, penanggung jawab program tetap Pemimpin Redaksi. Di situs resmi RCTI (rcti.tv), mereka jelas membedakan antara genre program berita dan genre infotainment.

Sementara program “outsource” seperti Silet atau Cek & Ricek, memang bukan menjadi bagian dari redaksi. Silet diproduksi Indigo, sementara Cek & Ricek digarap oleh rumah produksi PT Bintang Avdis Multimedia milik “raja infotainment”, Ilham Bintang. Jadi kedua program ini tidak berada di bawah supervisi redaksi, melainkan langsung di tangan Programming. Rapat-rapat bersama antara infotainment in-house, infotainment “outsourcing”, dan pihak management, sekali lagi mengkonfirmasi bahwa dalam banyak kasus, justru Programming televisi-lah yang menentukan jenis-jenis berita seperti apa yang sebaiknya diproduksi oleh PH-PH itu. Mereka mendiskusikan dengan tekun, ditemani data-data AGB Nielsen, bahwa topik-topik berbau gosip, skandal, atau konflk pribadi menduduki rating tinggi yang ditafsirkan sebagai “disukai penonton” atau “disukai pasar”. Sebaliknya, informasi tentang proses kreatif atau pesan-pesan sosial dalam setiap karya seni, dianggap tak disukai khalayak, dan karenanya porsinya harus ditekan, untuk tidak mengatakan dihilangkan sama sekali.

Gambaran di bawah atap RCTI ini barangkali secara deduktif bisa kita anggap mewakili gambaran umum logika bisnis infotainment di stasiun televisi yang lain. Bila program ranking lima seperti Go Spot beromzet Rp120 juta per hari, maka bisa dibayangkan berapa perputaran uang di industri ini setiap tahunnya. Barangkali masuk bilangan ratusan miliar hingga triliun. Jumlah uang yang jauh melampaui perolehan iklan Divisi News mana pun, terutama di televisi-televisi non-berita. Ditambah sinetron dan reality show, maka sempurnalah sudah mesin uang yang siap menggilas dan menggiling siapa saja yang mencoba mengusiknya.

Di kerajaan bisnis Ilham Bintang saja (Bintang Group), misalnya, tujuh tahun lalu, pendapatan dari program infotainment telah menyumbang 60 persen dari total income-nya (swa.co.id, 22 Desember 2003). Ketika itu, Bintang Group terdiri dari PT Bintang Advis Multimedia (memproduksi C&R, Halo Selebriti dan Buletin Sinetron), PT Bintang Sakti Mediatama (Tabloid C&R); PT Bintang Sakti Promo Piranti (PR dan event organizer), PT Bintang Mas Mediatama (Kroscek Senin, Kamis dan Jumat), PT Bintang Media Griya Usaha (Kroscek Selasa, Rabu dan Sabtu), dan PT Bintang Media Citra Utama (program infotainment GATE, Gebyar Tokoh dan Elit).

KPI sendiri seolah tak berdaya menghadapi industri infotainment. Teguran dan sanksi skorsing program sudah kerap dilakukan, tapi tak ada perubahan signifikan. Di titik ini, sebagian orang berpandangan sebaiknya KPI (dan Dewan Pers) semakin melipatgandakan ketegasannya, dan bukannya menyerah dengan menceraikan infotainment dari jurnalisme (lupakan dulu istilah “faktual dan “non-faktual” sebagaimana terminologi SP3-SPS yang agak membingungkan). Dengan memasukkan sebagai keluarga jurnalisme, maka Kode Etik Jurnalistik bisa ditegakkan, meski pengalaman selama satu dasawarsa terakhir tak secara empiris menunjukkan itu. Jadi ini diskursus tentang das sein dan das sollen.

Sementara pendapat lain melihat, sebaiknya infotainment dikategorikan sebagai non-jurnalisme (das sein), sebagaimana pilihan yang secara sadar dan sistematis mereka lakukan dengan mengabaikan dan tak peduli dengan prinsip-prinsip elementer dalam jurnalisme. Toh, SP3-SPS juga mencakup, bahkan lebih detil, tentang semua aspek dan esensi dalam Kode Etik Jurnalistik, yang juga bisa diberlakukan pada program non-berita atau hiburan.

Malah, ada bonus aturan yang lebih ketat berupa pengaturan jam tayang dan pengkategorian segmen usia pemirsa. Kalau masih kurang secure, bisa ditakut-takuti dengan wacana penyensoran, meski bisa menimbulkan banyak masalah baru.

Lalu mengapa orang-orang di industri infotainment ngotot agar mereka tak dicerai dalam keluarga besar jurnalisme? Jawabannya: karena dengan menjadi keluarga jurnalisme, ongkos produksi infotainment jauh lebih murah dan bahkan “disubsidi dana publik”.
Kok bisa?

 

Bagian IV

Saya membaca artikel bos Grup Bintang, Ilham Bintang, yang judulnya cukup provokatif: “KPI Non Faktual”. Bekas wartawan Harian Angkatan Bersenjata di masa Orde Baru yang kini jadi miliuner bisnis infotainment itu geram dengan tindakan Komisi Penyiaran Indonesia yang ingin menceraikan infotainment dari keluarga besar jurnalisme atau “program faktual” (dalam bahasa resmi KPI). Ilham juga protes dengan tindakan KPI yang banyak mengeluarkan kartu kuning untuk produk bisnisnya, tanpa memberi kesempatan mereka membela diri. Maklum saja, dari 400-an aduan masyarakat tentang tayangan televisi tahun lalu, 30 persennya mengeluh tentang infotainment.

Ironisnya, bagi kelompok masyarakat lain, KPI justru dianggap kurang tegas dan konsisten dalam menerapkan sanksi, sehingga dalam beberapa tahun terakhir, polemik tentang infotainment tak pernah beranjak maju dan pelangaran demi pelanggaran terus terjadi. Mulai kasus “tembakan peringatan” ala Parto Patrio tahun 2004, insiden Sarah Azhari melempar asbak (2005), caci maki Luna Maya di Twitter (2009), hingga pelibatan anak-anak pasangan Krisdayanti-Anang untuk memberi testimoni tentang perselingkuhan orang tua mereka. Itu baru dari sisi “pendzoliman” narasumber. Siapapun dia. Belum lagi bicara dampak bagi publik. Pun begitu, tak pernah ada program infotainment yang diberi kartu merah seperti almarhum “Smack Down” di Lativi atau “Empat Mata” di Trans 7. (Belakangan kartu merah KPI diakali dengan munculnya “Bukan Empat Mata”, dan terjadilah insiden Tukul Arwana mencolek pantat Bella Saphira, 30 Desember 2009).

Ketidaktegasan KPI ini berbalik menjadi bumerang, ketika muncul wacana untuk menceraian infotainment dalam keluarga besar pers. Rencana KPI dianggap sebagai bentuk usaha lari dari tanggungjawab dan mengambil jalan pintas atas kegagalannya menegakkan prinsip-prinsip jurnalistik yang juga termaktub dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS). Apalagi, sebelumnya (P3-SPS 2007), infotainment juga pernah dikategorikan sebagai program “non-faktual” dan tak ada pengaruh signifikan hingga dikembalikan lagi menjadi program “faktual” (P3-SPS 2009). Lantas sekarang mau dicerai lagi. Kawin-cerai infotainment dengan jurnalisme inilah yang menimbulkan keraguan apakah rencana perceraian kali ini seserius talak tiga.

Jadi gugatannya adalah: menjadi keluarga jurnalisme yang diikat dengan kode etik saja infotainment berwajah seperti ini, konon lagi bila dikategorikan menjadi program hiburan (semata). Bukankah akan semakin tidak terkendali? Bukankah publik juga akhirnya yang akan jadi korban? Apa jaminannya bila dicerai dari jurnalisme, publik mendapat tontonan infotainment yang lebih baik?

Tapi kelompok yang menggugat KPI karena hendak menceraikan infotaiment ini tidak sama dengan kelompok yang berbaris mendukung bisnis dan industri infotainment. Kelompok pertama justru ingin infotainment dirantai lebih ketat dengan Kode Etik Jurnalistik, sementara kelompok kedua –saya khawatir—sekedar ingin menyelubungi mesin uangnya dengan jubah jurnalisme.

Jadi meski tak pernah ada infotainment yang “dibredel” KPI, tapi saya bisa memahami kemarahan Ilham atas rencana KPI mengembalikan infotainment dalam keluarga “non-faktual”. Ini memang terkait dengan dampak finansial yang akan ditanggung rumah-rumah produksi dan industri televisi bila sampai perceraian terjadi. Maklum, menurut data AGB Nielsen, Februari 2009, infotainment menguasai 54 persen dari total belanja iklan yang dipasang di program informasi. Tapi tentu sekali lagi dengan catatan bahwa pasca-perceraian ini, semua rambu dalam P3-SPS memang ditegakkan oleh KPI, tanpa ragu-ragu.

Harta Gono-Gini
Dus, ceteris paribus, di bawah inilah yang (mestinya) akan terjadi bila jurnalisme menceraikan infotainment. Memang tidak menjamin perubahan yang lebih baik, tapi setidaknya akan lebih repot dalam memproduksi gosip:

Pertama, kehilangan jaminan hukum dan payung politik. Bila infotainment bukan kategori karya jurnalistik, maka dia tidak mendapat perlindungan UU 40/1999 tentang Pers, terutama pasal sakti bahwa “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran” (pasal 4). Bila infotainment harus berurusan dengan lembaga sensor, misalnya, maka bisa dibayangkan kerepotan dan biaya tambahan yang harus ditanggung. Meski kita juga sulit membayangkan lembaga sensor menghadapi melubernya tayangan yang bisa mencapai 133 episode setiap minggunya.

Tentu tidak semua program non-faktual perlu disensor. Buktinya, saat masih berlaku P3-SPS 2007 di mana infotainment masuk kategori “non-faktual”, juga tak ada sensor. Tapi pebisnis infotainment pasti tak ingin hal ini menjadi bola liar, sehingga lebih baik dicegah sejak di-kategorisasi-nya. Apalagi, justru karena pengalaman P3-SPS 2007 yang kurang efektif menggigit infotainment, maka kali ini perlu ada instrumen sensor.

Kehilangan keistimewaan sebagai produk jurnalistik juga akan membuat KPI lebih mudah memberi kartu merah bagi program infotainment, tanpa diteror dengan kampanye sebagai “musuh kebebasan pers”, seperti yang sekarang dipropagandakan oleh sejumlah industrialis televisi dan elit-elit organisasi wartawan tertentu yang juga pemilik rumah produksi atau tabloid gosip.

Kedua, kehilangan kekebalan profesi. UU Pers pasal 18 memang mengancam siapa saja yang menghalang-halangi kerja wartawan dengan sanksi pidana hingga dua tahun dan denda Rp500 juta. Selebriti, keluarganya, atau siapa saja, bisa digertak dengan pasal ini bila coba-coba menghindari kejaran infotainment, meski mereka memburu sensasi berita-berita pribadi yang tak ada kaitan dengan publik. Dus, bila pekerja infotainment bukan wartawan, maka jurus ini tak ampuh lagi. Narasumber bisa dengan tegas menolak permintaan wawancara atau pemberitaan yang dia anggap terlalu jauh menginvasi domain privat mereka, tanpa takut dihakimi dengan jargon-jargon membingungkan yang kerap ditayangkan infotainment seperti: “kebohongan publik”, “menghalang-halangi kerja media”, “public figure” dll.

Maka Dewi Persik bisa saja menolak ketika ia dikejar-kejar soal menggugurkan kandungan, sementara dia bukan public endorser program KB (atau menjadi bintang iklan produk kondom yang ternyata bocor saat digunakan dan menyebabkan kehamilan).

Ketiga, kehilangan hak tolak. Wartawan memiliki hak tolak yang dilindungi Kode Etik Jurnalistik. Pasal 7 menyebut, “Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya…”. Bila jadi bercerai, maka lepasnya harta gono-gini berupa hak tolak ini akan merepotkan infotainment yang selama ini memproduksi gosip. Narasumber yang menjadi korban gosip, bisa langsung menuntut televisi atau rumah produksi, untuk membuka sumber informasinya, dan kemudian melayangkan gugatan hukum secara bersama-sama. Ini tentu menguntungkan bagi publik yang selama ini merasa dirugikan.

Di sisi lain, hal ini juga akan membuat para penyebar gosip berpikir seribu kali, entah dengan motif persaingan manajemen artis, persaingan berebut kontrak iklan, dendam pribadi, atau gosip yang sengaja direkayasa oleh “korbannya sendiri”.

Rekayasa gosip? Maksudnya?

Sudah lama saya mendengar bahwa serangkaian gosip sengaja diciptakan dan ditayangkan infotainment dengan tujuan menggenjot popularitas. Pekerja infotainment kenalan saya, banyak yang bercerita. Terutama mereka yang telah pindah kerja. Tapi ketika cerita seperti ini muncul dalam sebuah desertasi seorang doktor Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (Mulharnetti Syas), pastilah bukan temuan main-main. Barangkali inilah kabar rekayasa gosip petama yang terdokumentasikan dalam sebuah karya ilmiah.

Ceritanya begini:

“Suatu ketika Agnes Monica dikabarkan menjalin cinta segitiga dengan penyanyi Afgan dan Giring Nidji. Anehnya, isu ini hanya muncul di program infotainment yang ditayangkan RCTI. Berarti, kerjasama yang saling menguntungkan juga terjadi antara industri televisi, dalam hal ini RCTI, dengan semua production house yang ditayangkan di RCTI.”

“Ketika diwawancarai, baik Agnes Monica, Afgan, maupun Giring Nidji menjawab pertanyaan creative/reporter infotainment dengan ngambang, tidak pasti, tetapi tidak ada kesan pura-pura atau berbohong. Semua program infotainment di RCTI menayangkannya setiap hari selama lebih dari seminggu.”

“Akhirnya, isu tersebut terjawab pada malam peringatan Hari Ulang Tahun RCTI pada 24 Agustus 2009. Semua teka-teki itu terjawab. Ternyata pada acara itu, ketiga penyanyi tersebut menjadi pengisi acara yang format penyajiannya seperti operet. Agnes Monica dikisahkan menjalin cinta segitiga dengan Afgan dan Giring Nidji. Dalam lakon tersebut, akhirnya Agnes Monica bunuh diri.”

“Ternyata isu tentang cinta segitiga itu di-setting oleh RCTI agar pemirsa penasaran sehingga menyaksikan acara puncak HUT RCTI itu. Tujuan akhirnya adalah agar memperoleh rating yang tinggi.”

Menurut desertasi Ibu Netti yang baru saja berkawan dengan saya di facebook, kasus seperti ini tidak terjadi sekali dua. Ada juga cerita tentang Ariel Peterpan yang dikabarkan berpacaran dengan seorang model, dan ujung-ujungnya adalah untuk menggenjot iklan produk sampo yang dibintangi Ariel.

“Musisi Ariel Peterpan dikabarkan berpacaran dengan seorang model. Isu itu ditayangkan di semua program infotainment, Ariel membantah bahwa itu pacarnya. Ia mengatakan bahwa wanita itu hanyalah teman kerjanya di kantor. Luna Maya, kekasih Ariel Peterpan, juga membantah bahwa gadis tersebut pacar Ariel.”

“Setelah dua minggu, di semua industri televisi muncullah iklan shampo Sunsilk yang botolnya berwarna kuning. Bintang iklannya Ariel Peterpan dan seorang gadis berambut panjang dan memakai baju kuning, persis seperti wanita yang diisukan di infotainment berpacaran dengan Ariel tersebut. Isu Ariel berpacaran, langsung hilang.”

Begitulah gosip diproduksi dan ditayangkan di dunia infotainment. Dengan hilangnya hak tolak (kita harus kembali ke soal harta gono-gini), maka pekerja infotainment yang notabene bukan (lagi) wartawan akan dengan mudah diminta membuka sumber gosipnya. Dan bila kedapatan bahwa sumber gosip ini adalah konspirasi antara bagian programming televisi, rumah produksi, biro iklan, atau bahkan produsen produk yang akan di-endorse oleh sang artis, maka tayangan semacam ini memang layak dikategorikan sebagai fiksi dan diberi label sandiwara(!) di pojok kanan atas layar televisi. Sebab, Kode Etik Jurnalistik juga tak bisa mencampurinya karena “ontologi”nya memang bukan fakta, tetapi iklan.

Lalu apa saja kerepotan-kerepotan dan biaya ekstra yang akan dihadapi para taipan infotainment bila hendak memproduksi tayangan gosip pasca-cerai dengan jurnalisme? Benarkah harta gono-gini bisa dibagi dengan adil, atau ada yang harus meninggalkan rumah dengan hanya bercelana kolor?

Pemirsa, setelah yang satu ini, kami akan kembali dengan gosip-gosip terhangat seputar bisnis gosip...

Bagian V

Saya menganggap program seperti Showbiz, Showbuzz, atau Just Alvin di Metro TV, sebagai produk infotainment yang berkonsep “entertainment news”. Bila Alvin Adam berencana jadi anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI), barangkali saya akan memberikan rekomendasi. Kecuali Alvin khawatir dianggap sebagai “jurnalis ningrat” seperti yang dilontarkan presenter Fenny Rose di acara Mata Najwa (21 Juli 2010).

Tapi tengoklah nasib Showbuzz di jajaran 20 program infotainment yang disigi AGB Nielsen minggu lalu: nomor bontot, alias peringkat 18! Dia hanya sedikit lebih baik dari Loelebay (O Channel) dan Spotlight-nya Space Toon. Padahal Showbuzz disiarkan di TV nasional, sementara dua yang disebut terakhir di TV lokal. Rating dan share Showbuzz pekan ini (saat kita sedang riuh berpolemik), cuma 0,4 dan 2,8 persen. Bandingkan dengan Halo Selebriti (SCTV) yang mencapai 1,8 dan 15 persen, atau Cek & Ricek (RCTI) yang 3,0 dan 22,6 persen. Keduanya adalah “mesin uang” bagi rumah produksi Bintang Group milik Ilham Bintang.

Perdebatan bisa tujuh hari tujuh malam untuk membahas mengapa Showbuzz berating rendah, sementara yang lain berating tinggi. Tapi melihat bagaimana Go Spot sukses meraup rating setelah memperbanyak unsur gosip (artikel bagian 3), patut diduga bahwa inilah salah satu penjelasan mengapa Showbuzz tak pernah bisa mengalahkan program lain, setajam Silet, yang selalu numero uno (dan semakin memantapkan Fenny Rose sebagai presenter acara gosip, menggeser ingatan publik bahwa ia pernah menjadi “menantu yang baik” di sebuah iklan deterjen).

Karena itu ketika Fenny menantang manakah yang lebih banyak ditonton antara program berita dan infotainment –sebagai indikator program manakah yang lebih “dibutuhkan” dan “dekat” dengan kehidupan masyarakat sehari-hari—dia tahu betul bahwa gosip akan selalu unggul. Tak ada yang bisa membantah itu. Rating Silet rata-rata di atas 3 poin, sementara rating program berita hanya berkisar di 2 poin (Seputar Indonesia, RCTI). Bahkan Metro Hari Ini sering mendapat rating nol koma, atau Kabar Petang (TV One) yang rata-rata hanya 1 poin.

Namun bila statistik Nielsen tentang infotainment versus program berita ini yang jadi ukuran manakah yang lebih dekat (proximity) dengan kehidupan masyarakat dalam pengertian jurnalistik –sehingga kadar jurnalisme dalam infotainment lebih tinggi dari news secara umum-- maka pasti ada yang salah dengan cara berpikir itu.

Pemberitaan seperti kasus Bank Century dianggap terlalu jauh dengan kehidupan masyarakat, (yang terkena harga cabai Rp50 ribu per kilo saja sudah kerepotan). Sementara kawin-cerai dan perselingkuhan dianggap lebih dekat dengan penonton yang juga sehari-hari melihat bahkan mengalaminya. Karena berita kawin-cerai dan selingkuh lebih dekat dengan kehidupan publik, maka dia lebih dibutuhkan atau relevan. Karena lebih relevan, lantas mengapa infotainment dihakimi tidak lebih jurnalistik dari program berita?

Begitulah Fenny Rose dengan silogismenya.

Tapi artikel ini bisa gak tamat-tamat kalau membedah “ontologi” jurnalisme terus. Pada bagian sebelumnya, kita telah mendiskusikan mana batas privat dan publik. Dus, di atas kertas, itulah batas antara mandat jurnalisme dan bukan. Jadi kita kembali saja pada pilihan preskripsi manakah yang lebih menguntungkan publik yang sudah banyak mengeluh dan gelisah dengan tayangan infotainment: membiarkan infotainment dalam keluarga jurnalisme atau menceraikannya.

Mempertahankan infotainment dalam keluarga jurnalisme berarti berkesempatan mengontrolnya dengan Kode Etik Jurnalistik. Meski selama ini tak kunjung terbukti (sebab KPI kurang tegas), saya berpandangan ini adalah cara paling ideal. Apalagi para pendukung infotainment sendiri yang ngotot meminta diakui sebagai produk jurnalistik. Dengan situasi ini, bargaining untuk memaksa mereka tunduk pada kode etik, jauh lebih kuat daripada opsi sebaliknya.

Sementara menceraikannya berarti menganggapnya sebagai program hiburan biasa, yang juga tak memberi garansi mutu tayangan yang lebih baik,. Menjadikan infotainment sebagai program hiburan (lupakan dulu terminologi “faktual” dan “non-faktual”) bukan berarti membuat mereka terbebas dari aturan apapun. Sebab, semua prinsip-prinsip dalam Kode Etik Jurnalistik juga termaktub dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran/P3-SPS, bahkan dalam wujud yang lebih rinci untuk konteks platform televisi. Meski mengkategorikan, tapi aturan dalam P3-SPS sesungguhnya tak membeda-bedakan antara jurnalistik dan bukan. Pokoknya setiap gambar yang muncul di layar, ada aturan mainnya.

Sebagai program hiburan, infotainment bahkan wajib mencantumkan penggolongan usia penonton. Bila kategori-nya D (dewasa), maka kita tak akan bisa lagi melihat wajah Fenny Rose di bawah jam 10 malam. Silet tak akan ketemu dengan iklan deterjen atau krim pemutih wajah, melainkan dengan iklan rokok.

Namun itu semua adalah bonus untuk “menjinakkan infotainemnt”. Preposisi lain yang saya tawarkan adalah, dengan menjadikannya program non-jurnalistik, infotainment akan lebih repot dan mendapat kontrol sosial yang lebih ketat dari narasumber dan masyarakat, khususnya program infotainment yang berideologi gosip. Dan inilah yang tak dikehendaki para penyuka gosip; mulai dari rumah produksi, stasiun televisi, hingga organisasi tertentu.

Sekedar mengulang bagian sebelumnya, infotainment akan direpotkan oleh beberapa hal pasca-perceraian, dan tentu saja juga kehilangan “harta gono-gini” berupa: (1) hilangnya jaminan hukum dan politik sebagai produk pers, (2) hilangnya kekebalan profesi, (3) hilangnya hak tolak.

Keempat, lebih rentan digugat. Narasumber yang merasa dirugikan seperti Parto Patrio, Sarah Azhari, Dewi Persik, Ahmad Dani, Anang, atau Luna Maya, tak usah repot-repot meminta hak jawab bila dirasa ada pemberitaan yang kurang berimbang, atau bila pekerja infotainment terlalu jauh menginvasi masalah privat mereka (yang tak terkait dengan kepentingan publik). Mereka bisa langsung mengajukan gugatan hukum kepada stasiun televisi dan rumah produksi. Dewan Pers, juga tak perlu mengahamburkan dana publik untuk melayani pengaduan yang terkait dengan program-program gosip, sebab tak lagi menjadi mandat mereka.

Sebagaimana diketahui, narasumber atau masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers umum, tak bisa serta merta mengajukan gugatan hukum, tanpa melalui mekanisme hak jawab, atau mediasi di Dewan Pers. Barulah bila tak mendapatkan jawaban yang memuaskan, narasumber atau masyarakat bisa mengajukan gugatan. Nah, bila program yang dipersoalkan bukan produk jurnalistik, tentu publik tak usah repot-repot mensubsidi semua proses dan prosedur ini.

Dan gambaran situasi seperti ini jelas menggentarkan hati Ilham Bintang yang memprodusi aneka program infotainment. Gugatan hukum berarti biaya ekstra. Bila satu episode infotainment dihargai Rp50 juta oleh stasiun televisi, tapi mereka digugat narasumber hingga ratusan juta atau bilangan miliar, tentu pebisnis seperti Ilham Bintang akan cenut-cenut. Meski, seharusnya tak perlu gentar, bila memang produknya tak bermasalah, baik tetap dalam keluarga jurnalisme atau hiburan.

Memang yang jarang diajukan sebagai pertanyaan yang sebaliknya adalah ini: “Memangnya kenapa kalau infotainment kita sepakati saja sebagai program hiburan?” Atau bila terlalu terdengarkan meremehkan, baiklah, kita tambahi dengan ini: “Memangnya kenapa kalau infotainment kita sepakati saja sebagai program hiburan yang sarat nilai-nilai pendidikan keluarga (seperti pentingnya setia pada pasangan, jangan korbankan anak dalam konflik antar-orang tua, dll, dengan mengambil contoh orang-orang terkenal dan dengan persetujuan mereka (narasumber)?”

Persetujuan mereka?

Kelima, ongkos produksi lebih mahal. Artis Mieke Amalia yang juga bintang iklan produk sampo, adalah salah satu artis yang sepertinya tahu betul bahwa infotainment adalah bisnis hiburan. Karena itu, dalam desertasi Mulharnetti Syas (Universitas Indonesia), Mieke disebut-sebut sebagai artis yang meminta bayaran setiap kali diwawancara. Dus bayangkan bila makin banyak artis atau narsumber yang melakukan ini karena menganggap infotainment semata-mata produk hiburan dengan orientasi bisnis. Maka Silet tak akan dijual oleh Indigo seharga Rp50 juta per episode kepada RCTI.

Jurnalisme memang tempat persembunyian yang baik untuk mendapatkan informasi dari para selebritas secara gratis. Dengan dalih “demi kepentingan publik”, pekerja infotainment bisa mengejar atau memaksa narasumber berbicara, meski keduabelah pihak sama-sama tahu bahwa cerita itu sama sekali tak relevan dengan kehidupan publik itu sendiri.

Infotainment Selingkuhan Sinetron?
Tentu saja artis juga butuh infotainment. Sebagian bahkan butuh digosipkan oleh infotainment. Artis seperti ini biasanya memiliki posisi tawar yang lemah di hadapan pasar (untuk tidak menyebut prestasinya pas-pasan). Artis atau seniman seperti Iwan Fals atau dari generasi yang lebih muda seperti Sherina, tidak lebih sering muncul di infotainment dibanding, misalnya, para bintang sinetron. Selain karena mereka tak membutuhkan “digosipin” untuk mendongkrak popularitas, mereka juga bukan bagian dari mata rantai industri lain, yakni sinetron itu sendiri.

Sinetron dan infotainment adalah produk yang komplementer. Persis seperti sepatu, tali, dan kaos kaki. Atau printer dan tintanya. Untuk mendongkrak rating sinetron, televisi memainkan orkestrasi dengan rumah-rumah produksi agar memperbanyak liputan tentang selebritas yang jadi bintang di sinetron tersebut. Begitu juga sebaliknya. Makin laris sebuah sinetron, biasanya diikuti dengan makin gencarnya pemberitaan infotainment mengenai sosok sang bintang, agar terimbas “trickle down effect” dari kue bisnisnya. Karena itu, televisi seperti RCTI dan SCTV yang menjajakan sinetron sebagai menu utama, juga menjajakan infotainment guna menyempurnakan mesin uang mereka. Dari 18 program infotainment di 10 televisi nasional, hampir 50 persen muncul hanya di kedua stasiun televisi itu (Silet, Hot Shot, Cek & Ricek, Halo Selebriti, Kabar Kabari, Status Selebritis, Was Was, dan Go Spot).

Jadi alih-alih setia dengan pasangannya: jurnalisme, infotainment patut dituding berselingkuh dengan bisnis sinetron.

Karena itu, meski gagasan mempertahankan infotainment di ranah jurnalistik sangat ideal, namun sulit membayangkan rumah-rumah produksi akan mengganti orientasi peliputannya dari berita gosip dan urusan privat, menjadi, misalnya, liputan-liputan proses kreatif di industri hiburan (entertainment news). Sebab, pergantian topik ini berkorelasi langsung dengan eksistensi industri. Akhirnya akan timbul situasi yang tak kalah unik untuk mengakali “jurnalisme”: topiknya tentang isu privat, tapi dikerjakan dengan standar jurnalistik yang baik: ada cover both side dan tak mencampurkan antara fakta dan opini.

Inikah jurnalisme?

Dengan lima hal yang akan dihadapi oleh industri televisi dan infotainment bila bercerai dengan jurnalisme, maka terjawablah sudah mengapa usaha menghentikan wacana ini sampai melibatkan 50 nama-nama besar di “dunia persilatan”, dengan menandatangani apa yang mereka sebut sebagai “Manifesto Kebebasan Pers”. Memanfaatkan pintu masuk dalam kasus sanksi yang diberikan KPI kepada Metro TV (karena menayangkan video porno tanpa dikaburkan), kelompok industrialis ini mengkampanyekan seolah-olah telah terjadi ancaman kebebasan pers yang dilakukan KPI. Dus, dengan terdelegitimasinya KPI, maka peperangan yang sesungguhnya diharapkan lebih mudah: memperjuangkan infotainment dalam keluarga jurnalisme.

Artikel berseri ini hanyalah salah satu sumbangan perspektif dari proses yang masih berjalan tentang nasib infotainment. KPI lah yang akan memutuskan nasibnya setelah mendengar dan menyerap aneka perdebatan di masyarakat, meski telah mengantongi dukungan politik dari DPR.

Tapi ujian bagi KPI yang sesungguhnya adalah menjaga agar ranah publik tidak dibajak dan disalahgunakan, baik oleh industrialis infotainment, maupun oleh para pemilik televisi; entah itu untuk menutup berita Lumpur Lapindo, Kasus Sisminbakum, NCD Bodong, Sengketa TPI, Deklarasi Nasional Demokrat, persaingain pasca-Rapimnas Golkar, saling serang kasus pajak, atau TV pool pidato Susilo Bambang Yudhoyono dalam kapasitas bukan sebagai presiden, melainkan sebagai pemilik partai politik.

Jadi bila KPI nanti berhasil menaklukkan Ilham Bintang atau Fenny Rose, saya masih akan menunda untuk memberikan selamat. Sebab, komisi negara yang jumlah anggotanya lebih banyak dari KPK, tapi mandatnya “lebih ringan” dari memberantas korupsi, tentu tak layak mendapat ucapan selamat, bila hanya sanggup menghadapi bekas bintang iklan deterjen. (TAMAT)



home



Keyword :
 
7 September 2010
KPI Dukung Imbauan KPK Untuk Tidak Terima Gratifikasi

Arsip Siaran Pers :


BILA ANDA MEMPUNYAI KELUHAN, SILAKAN KIRIM SMS PENGADUAN KE
ATAU TELEPON KE

  • Infotainment Dicerai Jurnalisme (Bagian I, II, III, IV, dan V)

    Dandhy Dwi Laksono

    Manakah yang lebih efektif dan memberi proteksi maksimal bagi publik: menempatkan infotainment dalam keluarga jurnalisme atau genre hiburan?

    Rapat antara Komisi I DPR dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers, 14 Juli 2010, diakhiri dengan kesimpulan yang membuka ronde baru dari perdebatan lama: infotainment itu jurnalisme atau bukan sih?


    lebih rinci

Gedung Sekretariat Negara
Lantai VI
Jl.Gajah Mada No.8, Jakarta 10120
Indonesia
Telp. 021-6340713
Fax. 021-6340667, 6340679